Pages

Mengenai Saya

Foto saya
curup, bengkulu, Indonesia
Belajarlah untuk memahami perbedaan dan belajarlah untuk berani menerima perbedaan dalam hidupmu! Pahamilah dan usahakanlah apa yang menjadi kebutuhan mendasar dari pasangan hidupmu
Diberdayakan oleh Blogger.


Selasa, 03 Mei 2011

OBAT


OBAT
n Dalam arti luas obat ialah semua bahan tunggal/campuran yang dipergunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam maupun luar, guna mencegah, meringankan ataupun menyembuhkan penyakit.
n Menurut UU obat ialah suatu bahan atau bahan-bahan yang dimaksudkan untuk dipergunakan dalam menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejalah penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan, untuk memperelok badan atau bagian badan manusia.
PENGERTIAN OBAT SECARA KHUSUS
n Obat jadi : obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, cairan, salep, tablet, pil, suppositoria atau bentuk lain yang mempunyai teknis sesuai dengan FI atau buku lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
n Obat paten : Obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinnya.
n Obat baru : Obat yang terdiri atau berisi zat, baik sebagai bagian yang berkhasiat, ataupun yang tidak berkhasiat, misalnya lapisan, pengisi, pelarut, pembantu atau komponen lain, yang belum dikenal sehingga tidak diketahui khasiat dan kegunaannya.
n Obat asli : Obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alamiah Indonesia, terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
n Obat Esensial : obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat terbanyak dan tercantum dalam Daftar Obat Esensial yang ditetapkan oleh MenKes.
n Obat generik : Obat dengan zat berkhasiatnya (INN : Internasional Nonprictary name)
OBAT BERDASARKAN CARA PENGGUNAAN
* Medicamentum ad usum internum (pemakaian dalam) penanadaan ETIKET PUTIH
* Medicamentum ad usum externum (pemakaian luar) penanadaan ETIKET BIRU
OBAT BERDASARKAN CARA KERJA
* LOKAL adalah obat yang bekerjanya pada jaringan setempat, seperti obat – obat yang digunakan secara topikal pemakaian topikal. Contohnya salep, linimenta dan cream.
* SISTEMIS adalah obat yang didistribusikan keseluruh tubuh. Contohnya tablet, kapsul, obat minum dan lain – lain.
OBAT BERDASARKAN BENTUKNYA
n PERORAL : Tablet,kapsul,larutan,sirup,eliksir,suspensi,emulsi, magma,gel,serbuk..
n SUBLINGUAL : Tablet,permen obat,trochis.
n PARENTERAL : Injeksi,suspensi, emulsi,larutan.
n EPIKUTAN : salep,krim,pasta,serbuk,bedak,plaster,losio, linimen,aerosol,kompres.
n INTRAOKULAR : larutan/tetesan,suspensi.
n INTRAAURAL : larutan/tetesan.
n INTRANASAL : larutan/tetesan,inhalasi,semprotan,salep.
n REKTAL : larutan,salep,suppositoria.
n VAGINAL : larutan,salep,emulsi basa,tablet,ovula.
n URETRA : larutan,basila.
PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN PERUNDANG-UNDANGAN
Golongan obat yang dimaksud untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas,obat bebas terbatas,obat keras,psikotropika dan narkotika.
n OBAT BEBAS
obat yang dapat dibeli secara bebas, dan tidak membahayakan bagi si pemakai dan diberi tanda lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
Penandaan obat bebas



n OBAT BEBAS TERBATAS
Obat bebas terbatas atau obat yang masuk dalam daftar “W”, menurut bahasa Belanda “W” singkatan dari “Waarschuwing” artinya peringatan. Jadi maksudnya obat yang pada penjualannya disertai dengan tanda peringatan.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan obat-obatan ke dalam daftar obat “W” memberikan pengertian obat bebas terbatas adalah Obat Keras yang dapat diserahkan kepada pemakainya tanpa resep dokter, bila penyerahannya memenuhi persyaratan sebagai berikut :
§ Obat tersebut hanya boleh dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya.
§ Pada penyerahannya oleh pembuat atau penjual harus mencantumkan tanda peringatan yang tercetak sesuai contoh. Tanda peringatan tersebut berwarna hitam, berukuran panjang 5 cm, lebar 2 cm dan memuat pemberitahuan berwarna putih sebagai berikut :

P No. 1 : Awas ! Obat Keras

Bacalah aturan memakainya

P No. 2 : Awas ! Obat Keras

Hanya untuk kumur jangan ditelan

P No. 3 : Awas ! Obat Keras

Hanya untuk bagian luar dari badan
P No. 4 : Awas ! Obat Keras
Hanya untuk dibakar
P No. 5 : Awas ! Obat Keras
Tidak boleh ditelan
P No. 6 : Awas ! Obat Keras
Obat wasir, jangan ditelan
Contoh :
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI ditetapkan sebagai obat bebas terbatas sebagai berikut :
P No. 1
:
1
Anti Histamin
Sediaan anti histaminum yang nyata-nyata dipergunakan untuk obat tetes hidung/semprot hidung.


2
Chloroquinum
Sediaan Chloroquinum atau garamnya yang dihitung sebagai basa tidak lebih dari 160 mg setiap takaran dalam kemasan tidak melebihi 4 tablet tiap wadah atau 60 ml tiap botol.


3
Sulfaguanidinum, Phtalylsulfathiazolum dan Succinylsulfa Thiazolum :
Tablet yang mengandung tidak lebih dari 600 mg zat berkhasiat setiap tabletnya dan tidak lebih dari 20 tablet setiap bungkus atau wadah.
P No. 2
:
-
Kalii Chloras dalam larutan


-
Zincum, obat kumur yang mengandung persenyawaan Zincum
P No. 3
:
-

Air Burowi



-
Mercurochromum dalam larutan
P No. 4
:
-
Rokok dan serbuk untuk penyakit bengek untuk dibakar yang mengandung Scopolaminum
P No. 5
:
-
Amonia 10% ke bawah
P No. 6
:
-
Suppositoria untuk wasir
Penandaan obat bebas terbatas



n OBAT KERAS
* mempunyai takaran maksimum atau yang tercantum dalam daftar obat keras.
* diberi tanda khusus lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi.
* obat baru , kecuali dinyatakan Departemen Kesehatan tidak membahayakan.
* semua sediaan parenteral.
Penandaan obat keras



n OBAT PSIKOTROPIKA
obat yang mempengaruhi proses mental, merangsang atau menenangkan, mengubah pikiran/perasaan / kelakuan orang.
Penandaan obat psikotropika



n OBAT NARKOTIK
merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan dan dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan.



Penandaan obat narkotik
SUMBER OBAT
Obat yang kita gunakan ini berasal dari berbagai sumber antara lain :
1. Tumbuhan ( flora,nabati ),seperti digitalsi folium , kina, minyak jarak .
2. Hewan ( fauna,hayati ) seperti minyak ikan ,adeps lanae, cera.
3. Mineral ( pertambangan) seperti kalium iodida, garam dapur, parafin, vaselin
4. Sintetis (tiruan/buatan) seperti kamper sintetis, vit C
5. Mikroba seperti antibiotik Penicillin dari Penicillinum notatum
Dosis
Pengertian Dosis
Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan dosis adalah dosis maksimum, yaitu dosis maksimum dewasa untuk pemakaian melalui mulut, injeksi subkutis dan rektal. Selain dosis maksimal juga dikenal dosis lazim, dalam Farmakope edisi III tercantum dosis lazim untuk dewasa juga untuk bayi dan anak. Umumnya merupakan petunjuk dan tidak mengikat.
Definisi dosis (takaran) suatu obat ialah banyaknya suatu obat yang dapat dipergunakan atau diberikan kepada seorang penderita baik untuk dipakai sebagai obat dalam maupun obat luar. Ketentuan Umum FI edisi III mencantumkan 2 dosis yakni :
1). Dosis Maksimal ( maximum), berlaku untuk pemakaian sekali dan sehari. Penyerahan obat dengan dosis melebihi dosis maksimum dapat dilakukan dengan membubuhi tanda seru dan paraf dokter penulisan resep, diberi garis dibawah nama obat tersebut atau banyaknya obat hendaknya ditulis dengan huruf lengkap.
2). Dosis Lazim (Usual Doses), merupakan petunjuk yang tidak mengikat tetapi digunakan sebagai pedoman umum (dosis yang biasa / umum digunakan).
Macam – Macam Dosis
Ditinjau dari dosis (takaran) yang dipakai, maka dapat dibagi sebagai berikut :
1).
Dosis terapi
adalah dosis (takaran) yang diberikan dalam keadaan biasa dan dapat menyembuhkan si sakit.
2).
Dosis maksimum
adalah dosis (takaran) yang terbesar yang dapat diberikan kepada orang dewasa untuk pemakaian sekali dan sehari tanpa membahayakan.
3).
L.D.50
adalah dosis (takaran) yang menyebabkan kematian pada 50% hewan percobaan.
4).
L.D.100
adalah dosis (takaran) yang menyebabkan kematian pada 100 % hewan percobaan
Daftar dosis maksimal menurut FI digunakan untuk orang dewasa berumur 20 - 60 tahun, dengan berat badan 58 – 60 kg. Untuk orang yang sudah berusia lanjut dan pertumbuhan fisiknya sudah mulai menurun, maka pemberian dosis lebih kecil dari pada dosis dewasa.
Perbandingan dosis orang usia lanjut terhadap dosis dewasa :
Umur
Dosis
60-70 tahun
4/5 x dosis dewasa
70-80 tahun
¾ x dosis dewasa
80-90 tahun
2/3 x dosis dewasa
90 tahun keatas
½ x dosis dewasa
Dosis untuk wanita hamil
Untuk wanita hamil yang peka terhadap obat-obatan sebaiknya diberi dalam jumlah yang lebih kecil, bahkan untuk beberapa obat yang dapat mengakibatkan abortus dilarang, juga wanita menyusui, karena obat dapat diserap oleh bayi melalui ASI. Untuk anak dibawah 20 tahun mempunyai perhitungan khusus.
Dosis untuk anak dan bayi
Respon tubuh anak dan bayi terhadap obat tidak dapat disamakan dengan orang dewasa. Dalam memilih dan menetapkan dosis memang tidak mudah karena harus diperhitungkan beberapa faktor, antara lain umur, berat badan, jenis kelamin, sifat penyakit, daya serap obat, ekskresi obat. Faktor lain kondisi pasien, kasus penyakit, jenis obatnya juga faktor toleransi, habituasi, adiksi dan sensitip.
Aturan pokok untuk memperhitungkan dosis untuk anak tidak ada, karena itu beberapa tokoh mencoba untuk membuat perhitungan berdasarkan umur, bobot badan dan luas permukaan (body surface ) . Sebagai patokan dapat kita ambil salah satu cara sebagai berkut :
Menghitung Dosis Maksimum Untuk Anak
(1) Berdasarkan Umur.
- Rumus YOUNG : x dosis maksimal dewasa, dimana n adalah umur dari anak 8 tahun kebawah.
- Rumus DILLING : x dosis maksimal dewasa, dimana n adalah umur dari anak 8 tahun kebawah.
- Rumus FRIED : x dosis maksimal dewasa, n adalah umur bayi dalam bulan
(2) Berdasarkan Berat Badan (BB)
- Rumus CLARK (Amerika) :
Berat badan anak dalam kg x dosis maksimal dewasa
150
atau
Berat Badan Anak dalam pound x dosis maksimal dewasa 68
- Rumus Thermich ( Jerman ) :
Berat Badan Anak dalam kg x dosis maksimal dewasa 70
Ada 3 macam bahan yang mempunyai DM untuk obat luar yaitu :
Naphthol, guaiacol, kreosot
untuk kulit
Sublimat
untuk mata
Iodoform
untuk obat pompa
Dosis maksimum gabungan
Bila dalam resep terdapat lebih dari satu macam obat yang mempunyai kerja bersamaan/searah, maka harus dibuat dosis maksimum gabungan. Dosis maksimum gabungan dinyatakan tidak lampau bila : pemakaian 1 kali zat A + pemakaian 1 kali zat B, hasilnya kurang dari 100 %, demikian pula pemakaian 1 harinya.
Contoh obat yang memiliki DM gabungan : Atropin Sulfas dengan Extractum Belladonnae, Pulvis Opii dengan Pulvis Doveri, Coffein dengan Aminophyllin, Arsen Trioxyda dengan Natrii Arsenas dan lain-lain
Dosis dengan pemakaian berdasar jam, contohnya s.o.t.h. (setiap tiga jam)
(1) Menurut FI edisi II untuk pemakaian sehari dihitung :
X = X = 8 kali minum dalam sehari semalam
(2) Menurut Van Duin :
+ 1 X = + 1 = 6 kali minum obat untuk sehari semalam, kecuali untuk antibiotika dan sulfonamida dihitung 24 jam (seperti rumus dari FI. II)
Dosis untuk larutan mengandung sirup jumlah besar
Harus diperhatikan didalam obat minum yang mengandung sirup dalam jumlah besar yaitu lebih dari 16,67 % atau lebih dari 1/6 bagian, BJ larutan akan berubah dari 1 menjadi 1,3, sehingga berat larutan tidak akan sama dengan volume larutan.
Pengenalan Pertimbangan Dosis
Selain dosis maksimal kita juga mengenal dosis lazim yaitu dosis suatu obat yang dapat diharapkan menimbulkan efek pada pengobatan orang dewasa yang sesuai dengan gejalanya. Rentangan dosis lazim suatu obat menunjukkan kisaran kuantitatif atau jumlah obat yang dapat ditentukan dalam pengobatan biasa . Pemakaian diluar dosis lazim (kurang atau lebih) menyebabkan suatu permasalahan . Misalnya kuman menjadi kebal atau penyakit tidak sembuh.
Dalam Farmakope Indonesia edisi III dicantumkan dosis lazim untuk orang dewasa dan dosis lazim untuk bayi dan anak-anak Selain dinyatakan dalam umur, dosis lazim juga bisa dihitung berdasarkan berat badan pasien mengingat beberapa pasien ada yang tidak sesuai antara umur dan berat badannya.
Untuk obat-obat tertentu, dosis awal atau pemakaian pertama kadang jumlahnya besar, hal tersebut mungkin dibutuhkan untuk tercapainya konsentrasi obat yang diinginkan dalam darah atau jaringan, kemudian dilanjutkan dengan dosis perawatan. Dosis lazim memberi kita sejumlah obat yang cukup tapi tidak berlebih untuk menghasilkan suatu efek terapi.
Obat-obat paten yang dijual di apotik pada umumnya sudah tersedia dalam dosis lazimnya, sehingga memudahkan tenaga kesehatan (dokter/farmasis) untuk menentukan besarnya dosis lazim untuk orang dewasa maupun anak. Contohnya CTM tablet (4 mg/tablet), Dexamethason tablet ( 0,5 mg/tablet), Prednison tablet (5 mg/tablet), Ampisillin kapsul (250 mg/kapsul atau 500 mg/kapsul), Ampisillin sirup (125 mg/cth) dan lain – lain.
Mengapa kita perlu mempertimbangkan dosis obat, bila dosis maximalnya tidak lampau ?
Hal tersebut perlu dipertimbangkan karena beberapa macam obat DM nya tidak lampau tetapi dianggap tidak lazim. Misalnya dosis maximal CTM 40 mg per hari, sedangkan dosis lazimnya 6-16 mg /hari. Bila pasien minum CTM tablet 3 kali sehari 2 tablet, dosis maksimalnya belum dilampaui, tetapi dianggap tidak lazim karena efek terapi sudah dapat dicapai cukup dengan pemberian 3 kali sehari 1 tablet.
separador

0 komentar:

Posting Komentar

Followers